Detik-detik Mahasiswa Melakukan Perampokan, Dikepung

Detik-detik Mahasiswa Melakukan Perampokan, Dikepung
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menginterogasi Sb, oknum mahasiswa yang merampok taksi daring. Foto: Antara/Adityawarman

Korban berupaya meronta tapi kendaraan sulit dikendalikan lalu menabrak sebuah warung di lokasi kejadian dan langsung melarikan diri sembari meminta bantuan penduduk setempat.

Tersangka Sb langsung mengambil alih kemudi mobil korban, tetapi karena dikepung warga akhirnya tersangka tidak bisa mengendalikan mobil kemudian terperosok ke sawah.

Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP juncto pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Polresta Tangerang menangkap oknum mahasiswa inisial Sb yang melakukan perampokan taksi online.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News