Detik-detik Mahasiswa Melakukan Perampokan, Dikepung
Kamis, 16 Januari 2020 – 07:11 WIB

Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menginterogasi Sb, oknum mahasiswa yang merampok taksi daring. Foto: Antara/Adityawarman
Korban berupaya meronta tapi kendaraan sulit dikendalikan lalu menabrak sebuah warung di lokasi kejadian dan langsung melarikan diri sembari meminta bantuan penduduk setempat.
Tersangka Sb langsung mengambil alih kemudi mobil korban, tetapi karena dikepung warga akhirnya tersangka tidak bisa mengendalikan mobil kemudian terperosok ke sawah.
Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP juncto pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polresta Tangerang menangkap oknum mahasiswa inisial Sb yang melakukan perampokan taksi online.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es