Detik-detik Mahasiswi Kedokteran Berhasil Kabur dari Sekapan Sopir Angkot
jpnn.com, SUMEDANG - Polisi sudah menangkap pria inisial JS (22) yang melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Polisi menjerat tersangka dengan dijerat Pasal 285 ayat 1, ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Senin (24/2).
Dwi menjelaskan, tersangka inisial JS (22) merupakan warga Sumedang yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum di Sumedang.
JS melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad yang hendak pulang ke rumahnya di Cirebon, Jumat (21/2) malam.
"Di dalam perjalanan yaitu di sekitar daerah Corenda timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga pelaku membelokan kendaraan menuju ke tempat kejadian," kata Kapolres.
Korban saat itu ketiduran sampai daerah Pawenang, Wado. Begitu terbangun, korban meminta tersangka untuk mengantarkan kembali ke daerah Alamsari, Sumedang.
Tersangka bersedia mengantarkan korban. Namun terlebih dahulu mengganti kendaraannya dengan jenis angkot jurusan Wado-Sumedang.
Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad berhasil kabur dari upaya pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot.
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Kemenpora Apresiasi Digelarnya Lintas Alam XXIX Se-Jawa Bali 2024 di Sumedang