Detik-detik Mengerikan Lina Membunuh dan Memotong Organ Vital Suaminya
Kamis, 27 Februari 2020 – 18:03 WIB

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada (kedua kiri) konpres kasus istri membunuh suaminya. Foto: ANTARA/Adi Waskito
Kasat Reskirim Iptu John Digul Manra mengungkapkan, bahwa awalnya pelaku memang memberikan keterangan yang berbelit dan mengalihkan pembicaraan.
Dengan pemeriksaan secara intensif, kata Digul, akhirnya Lina mengakui perbuatannya dengan membunuh sendiri suaminya itu.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup. (antara/jpnn)
Seorang perempuan warga Pulang Pisau di bernama Lina dengan sangat sadis membunuh suaminya sendiri, Halidi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya