Detik-detik Mengerikan Perempuan di Sukabumi Membunuh Penagih Utang
![Detik-detik Mengerikan Perempuan di Sukabumi Membunuh Penagih Utang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/19/kapolres-sukabumi-kota-akbp-ari-setyawan-wibowo-saat-memberi-cfkl.jpg)
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban.”
“Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.
Ari mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Selain menahan PS, polisi juga menyita barang bukti sebilah besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Kepada tersangka, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan di Sukabumi, berikut detik-detik perempuan membunuh seorang penagih utang.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki