Detik-Detik MS Merayu Perempuan Belia Masuk ke Kamarnya, Pernah di Kandang Kambing
Selasa, 01 Februari 2022 – 07:25 WIB

Pria tua pelaku pencabulan terhadap gadis tunawicara sudah ditangkap. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap MS si pelaku pencabulan terhadap perempuan belia, diawali jurus merayu disertai ancaman.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun