Detik-detik Oknum PNS Lebak Cabuli Anak Kandung, Kejadian Pertama di Bus

Detik-detik Oknum PNS Lebak Cabuli Anak Kandung, Kejadian Pertama di Bus
Oknum PNS di Lebak inisial RA mencabuli anak kandungnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (antara/jpnn)

Seorang oknum PNS di Lebak, Banten, mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016 hingga 2022. Kejadian pertama di dalam bus.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News