Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya
Selasa, 04 Juli 2023 – 07:55 WIB
Dalam kasus itu, tersangka EP dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun," ucap AKBP Eko.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan pasutri pengusaha di Tulungagung secara sadis oleh tersangka EP (44). Ternyata inilah pemicunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol