Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya

Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya
Kapolres Tulungagung AKBP EKo Hartanto (tengah, belakang) memimpin gelar perkara dengan menghadirkan tersangka EP berikut barang bukti, di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023) Foto: ANTARA/HO - JP

Dalam kasus itu, tersangka EP dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.

"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun," ucap AKBP Eko.(antara/jpnn)

Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan pasutri pengusaha di Tulungagung secara sadis oleh tersangka EP (44). Ternyata inilah pemicunya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News