Detik-Detik Pembunuhan Sadis Pak Darwis Si Petugas DLHK, Mengerikan
Rabu, 17 Agustus 2022 – 12:07 WIB
Tidak sampai di situ, tersangka juga menghujamkan pisau ke arah wajah korban hingga lebih dari 10 tusukan. Membuat korban mandi darah tergeletak di dalam selokan.
Menurut Iptu Denni dari hasil rekonstruksi yang dilakukan telah sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku tentang pembunuhan berencana yang Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
"Ancaman pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dengan anacaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun. Tujuan rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas perkaranya yang akan segera kami limpahkan ke kejaksaan," pungkas Denni.(dho/sumeks)
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukarami menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap Darwis, 56, petugas DLHK Kota Palembang, Sumsel, Rabu (20/7) sore.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya