Detik-detik Pembunuhan Siswi MTs yang Ditemukan Tewas Tanpa Celana di Rumahnya
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap N, 16, siswi madrasah tsanawiyah (MTs) yang ditemukan tewas tanpa celana di rumahnya, Jalan DI Panjaitan, Gang Peringgan, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Korban dibekap hingga tak bergerak lalu pelaku menyetubuhinya.
“Pelaku pembunuhan sudah kami tangkap, inisialnya S,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan sebagaimana dilansir pojoksatu.id hari ini.
Iptu Ahmad Dahlan pun mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan sadis sekaligus pemerkosaan yang dilakukan S terhadap korban, Sabtu (7/3) lalu.
Kasus ini terungkap setelah satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil menangkap S sepuluh jam setelah kejadian. S ditangkap di rumah keluarganya, Sabtu malam.
“Tersangka S ini merupakan keponakan tetangga korban, yang rumahnya berdampingan,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan sebagaimana dilansir pojoksatu.id hari ini.
Iptu AD Panjaitan menjelaskan pelaku adalah warga Jalan DI Panjaitan Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan ini berawal dari hasil lidik yang dilakukan tim dengan melakukan pengambilan barang bukti dan saksi-saksi, pemilik warnet serta saksi-saksi lainnya di sekitar Tempat kejadian Perkara (TKP).
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap N, 16, siswi madrasah tsanawiyah (MTs) yang ditemukan tewas tanpa celana di rumahnya, Jalan DI Panjaitan, Gang Peringgan, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumut.
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara