Detik-Detik Penangkapan 2 Bandar Ganja di Bekasi, Kakap!
Senin, 27 September 2021 – 20:55 WIB

Kepolisian Sektor Cikarang Barat Polres Metropolitan Bekasi menggelar perkara kasus penangkapan dua bandar narkoba jenis ganja di Mapolsek Cikarang Barat, Senin. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
"Konsumennya kebanyakan remaja," katanya.
Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E. Keduanya sudah masuk DPO kepolisian," kata dia. (antara/jpnn)
Petugas masih memburu dua tersangka bandar ganja lainnya yakni K (35) dan E (40) yang kerap bermain di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting