Detik-Detik Penangkapan 3 Pelaku Narkoba di Agam, H Melawan, Ini yang Terjadi
Senin, 18 September 2023 – 07:51 WIB

Anggota Polres Agam mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (15/92023). Antara/HO-Humas Polres Agam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkap penangkapan 3 pemakai dan pengedar narkoba di Agam. Tersangka H melawan sehingga terjadi pengejaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi