Detik-detik Penangkapan 6 Pengedar Narkoba
jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari lima kasus yang terungkap dengan menyita barang bukti sebanyak 30,76 gram.
"Kami tangkap enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Jumat (15/1).
Keenam tersangka yang telah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Indramayu, kata Hafidh, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Para tersangka ini ditangkap dari lima pengungkapan kasus sabu-sabu di beberapa daerah di Indramayu pada awal 2021.
Untuk keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W (43), S (42), SA (44), AI (45), TT (23) dan SS (45), mereka semua berasal dari Kabupaten Indramayu.
"Modus yang digunakan tersangka ini masih seperti biasa yaitu menggunakan sistem tempel," ujarnya.
Dari enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya menyita sebanyak 30,76 gram sabu yang dibungkus di beberapa paket dan sudah siap diedarkan.
Selain sabu, barang bukti lainnya juga disita seperti timbangan, alat hisap dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat mengedarkan narkoba.
Polres Indramayu menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari lima kasus yang terungkap dengan menyita barang bukti sebanyak 30,76 gram.
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing