Detik-detik Penangkapan Jon
jpnn.com, AMBON - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung mengamankan Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009.
Muhammad Latuconsina sebelumnya bersembunyi selama sembilan tahun dari kejaran petugas.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette mengatakan, berdasarkan rilis dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB," kata Samy Sapulette mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung, di Ambon, Kamis (18/3).
Menurut Samy, penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Latuconsina merupakan Direktur CV Pelory Karyatama selaku pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut.
Perbuatan terpidana ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp616 juta lebih yang didasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.
Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan
Muhammad Latuconsina alias Jon bersembunyi selama sembilan tahun dari kejaran petugas.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka