Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 11,6 Kg di Dumai, Petugas Melepas Tembakan

jpnn.com, DUMAI - Tim Reaksi Cepat Pangkalan TNI AL Dumai bersama Tim Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai dan satuan tugas lainnya menangkap tiga kurir sabu-sabu seberat 11,6 kilogram senilai Rp 40 miliar di Perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) BY Hamel di Mako Lanal Dumai, Selasa (16/7).
"Dalam aksi penangkapan itu sempat terjadi pengejaran sengit karena pelaku berusaha kabur. Aparat juga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelarian mereka, anggota menabrakkan kapal patroli dan langsung menaiki speed pancung ditumpangi pelaku itu," kata Hamel menceritakan detik-detik penangkapan.
Tiga kurir sabu-sabu itu ialah S (41), A (54) dan l (20) yang merupakan warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Mereka ditangkap pada Senin (15/7).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sabu-sabu tersebut dijemput dari Linggi Malaysia menggunakan perahu cepat atas suruhan bandar dengan imbalan Rp 5 juta per kilogram untuk S dan A, sedangkan l dibayar Rp 1 juta per kilogram.
Penangkapan tiga kurir narkoba itu dipimpin Komandan Pos AL Tanjung Medang Letda Laut (P) Tuko Wijaya. Tersangka sempat membuang sabu-sabu di suatu tempat, namun berhasil ditemukan personel TNI AL dan petugas lainnya.
"Modus pelaku membawa barang masuk dan diambil melalui Linggi Malaysia untuk dibawa ke darat. Kemudian mendapatkan upah," tutur Kolonel Laut BY Hamel.
Tiga tersangka tersebut dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Begiilah detik-detik TNI AL dari Lanal Dumai bersama petugas lainnya menangkap kurir sabu-sabu seberat 11,6 kg di perairan Dumai.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- TNI AL dan Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Mayat Terapung di Perairan Pulau Cempedak Kalbar