Detik-Detik Penangkapan Oknum Kades saat Asyik Berbuat Terlarang di Ruang Kerjanya
Rabu, 31 Agustus 2022 – 08:18 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti alat isap sabu-sabu yang digunakan oknum kades yang tertangkap di ruang kerjanya oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. Foto: Antara/Aditya Rohman
Baca Juga: Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Tepat, Pakar Hukum Beber Alasan, Pakai Kata Keji
Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan sedang asyik berbuat terlarang di ruang kerjanya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi