Detik-Detik Penangkapan Predator Anak di Kendari, Korbannya, Ya Tuhan
Sabtu, 14 Mei 2022 – 10:20 WIB

Kasus pencabulan anak. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
Tindakan biadab berupa pencabulan dilakukan S sejak 2019 hingga 2021.
Polisi menyebut ada empat korban dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ANS (10), SE (8), NAR (8), dan LS (12).
AKP Fitrayadi menduga pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sehingga dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap AKP Fitrayadi. (ant/fat/jpnn)
Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap S, tersangka predator anak yang menyetubuhi anak di bawah umur. Begini detik-detik penangkapan pria biadab itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi