Detik-detik Penangkapan Pretty Asmara di Lobi Hotel, Mengaku Untung Rp 25 Juta
Rabu, 19 Juli 2017 – 05:19 WIB
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya bakal mengasasmen 7 teman dari Pretty. Pihaknya telah mengetes urin dari ketujuhnya. "Hasil tes urinnya positif," ujar Argo.
Pretty dan Hamdayani terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika Juncto UU Psikotropika. (Sam)
Pretty Asmara, artis yang dikenal bertubuh "super" itu, diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu (SS), ekstasi, dan happy5 kepada beberapa
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu