Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati saat memberikan keterangan usai penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10/2024). ANTARA/HO-Kejati Jatim).

Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.(ant/jpnn)

Beginilah kronologi penangkapan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Surabaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News