Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Minggu, 27 Oktober 2024 – 21:31 WIB

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati saat memberikan keterangan usai penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10/2024). ANTARA/HO-Kejati Jatim).
Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.
Baca Juga:
Penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.
Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.(ant/jpnn)
Beginilah kronologi penangkapan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya