Detik-detik Penangkapan Soewardi Soeryaningrat, Awalnya Ternyata Begini
jpnn.com, ROKAN HULU - Soewardi Soeryaningrat ditangkap bersama bawahannya, Sukron, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito membeberkan detik-detik penangkapan Soewardi Soeryaningrat yang menjabat Kepala Desa Rokan Timur dan Sukron (kaur Tata Usaha).
Kejadiannya berawal ketika polisi mendapatkan laporan warga yang mengeluhkan proses pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Selasa (19/10) sekitar pukul 15.45 WIB, polisi mendapatkan informasi kembali bahwa ada masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR.
“Usai menerima laporan warga, tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur," beber AKBP Eko Wimpiyanto kepada wartawan, Kamis (21/10).
Soewardi Soeryaningrat atau akrab disapa Wardi bersama bawahannya akhirnya tidak berkutik.
Sebab, barang bukti yang ditemukan petugas di ruangan kerja Kades Rokan Timur itu menguatkan keterlibatan Soewardi Soeryaningrat dan Sukron pada kasus pungutan liar.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di markas Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Soewardi Soeryaningrat bersama bawahannya tak berkutik saat ditangkap jajaran Polres Rokan Hulu di Kantor Desa Rokan Timur.
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini