Detik-detik Penangkapan Soewardi Soeryaningrat, Awalnya Ternyata Begini

Soewardi Soeryaningrat dan bawahannya bakal dijerat ini dijerat Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana.
Kapolres Rokan Hulu menyebutkan ancaman hukuman terhadap Soewardi Soeryaningrat dan bawahannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Soewardi Soeryaningrat juga tidak bisa menghadiri peresmian jembatan di daerahnya, yaitu Jembatan Sei Siasam yang dilaksanakan Gubernur Riau Syamsuar dan Wagub Riau Edy Natar Nasution pada Rabu (20/10).
Sekretaris Desa Ade Hendah Herliah kemudian mewakili Kades Soewardi Soeryaningrat menghadiri peresmian jembatan sepanjang 50 meter dan lebar 7 meter yang dibangun dengan anggaran Rp 13,4 miliar itu. (mar1/pekanbarumx)
Soewardi Soeryaningrat bersama bawahannya tak berkutik saat ditangkap jajaran Polres Rokan Hulu di Kantor Desa Rokan Timur.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini