Detik-detik Penangkapan Soewardi Soeryaningrat, Awalnya Ternyata Begini
![Detik-detik Penangkapan Soewardi Soeryaningrat, Awalnya Ternyata Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/22/kapolres-rokan-hulu-akbp-eko-wimpiyanto-hardjito-menunjukkan-qyic.jpg)
Soewardi Soeryaningrat dan bawahannya bakal dijerat ini dijerat Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana.
Kapolres Rokan Hulu menyebutkan ancaman hukuman terhadap Soewardi Soeryaningrat dan bawahannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Soewardi Soeryaningrat juga tidak bisa menghadiri peresmian jembatan di daerahnya, yaitu Jembatan Sei Siasam yang dilaksanakan Gubernur Riau Syamsuar dan Wagub Riau Edy Natar Nasution pada Rabu (20/10).
Sekretaris Desa Ade Hendah Herliah kemudian mewakili Kades Soewardi Soeryaningrat menghadiri peresmian jembatan sepanjang 50 meter dan lebar 7 meter yang dibangun dengan anggaran Rp 13,4 miliar itu. (mar1/pekanbarumx)
Soewardi Soeryaningrat bersama bawahannya tak berkutik saat ditangkap jajaran Polres Rokan Hulu di Kantor Desa Rokan Timur.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Polisi Amankan 2 Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan
- Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya