Detik-Detik Penganiaya Pejabat Polres Jayawijaya Tertembak Panah
jpnn.com, WAMENA - Satu dari empat tersangka pelaku penganiayaan pejabat Polres Jayawijaya, Polda Papua, tertembak anak panah saat terlibat pertikaian antarkampung Meagama dan Kampung Wukahilapok.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan, yang bersangkutan tertembak senjata tradisional milik warga saat terlibat pertikaian.
"Satu yang terlibat kekerasan terhadap perwira polres itu dalam peperangan tradisional dia kena panah di dada jadi sementara dirawat, kami belum bisa minta keterangan," katanya di Wamena, Jayawijaya.
Kapolres mengatakan, proses hukum terhadap satu tersangka ini tetap berlanjut setelah menjalani perawatan medis akibat luka panah yang dideritanya.
Menurut Dominggus, polisi juga mengamankan tiga orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka pelaku pengeroyokan terhadap salah satu kepala satuan di Polres Jayawijaya tersebut.
"Tiga orang lainnya telah resmi sebagai tersanga. Kami sudah tahan," katanya.
Empat orang yang diduga kuat menyebabkan satu anggota polri dirawat di RSUD Wamena akibat luka-luka serius ini, akan dikenakan pasal berlapis
Beberapa pasal dalam KUHP yang disiapkan bagi empat pelaku adalah KUHP Pasal 170, Pasal 160 dan Pasal 212 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Detik-detik tersangka penganiaya pejabat Polres Jajawijaya tertembak anak panah saat terlibat pertikaian antarkampung.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku