Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
Adapun peran para tersangka, DA sebagai muncikari, PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial.
"Sementara AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” katanya.
Umi menjelaskan modus operandi dari para pelaku ini adalah dengan mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor, dan barang kebutuhan korban dengan cara memberikan utang kepada korban.
“Jadi, para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, korban diberikan upah Rp 50 ribu. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(ant/jpnn)
Tim Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi prostitusi di Bandar Lampung. Dua dari enam wanita ketahuan sedang melayani tamu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tips Menjaga Kesehatan Reproduksi Wanita Secara Alami
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Hiii, Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Muara Baru