Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya
Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.
"Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak," ujarnya.
Setelah rentetan kejadian itu, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku.
Dengan bantuan masyarakat, pelaku ditangkap di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia.
"Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 354 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.(ant/jpnn)
Riski Saputra, tersangka penikam balita dan seorang perempuan di Tempuling, Inhil ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis