Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya
Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.
"Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak," ujarnya.
Setelah rentetan kejadian itu, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku.
Dengan bantuan masyarakat, pelaku ditangkap di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam.
Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia.
"Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 354 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.(ant/jpnn)
Riski Saputra, tersangka penikam balita dan seorang perempuan di Tempuling, Inhil ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Jumat Berkah, Polres Rohul Bagikan Sembako & Nasi Kotak, Titip Pesan Damai Pilkada
- Bus Aero Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Belasan Penumpang Luka-Luka
- Pendaftaran PPPK 2024 Riau: 6.360 Formasi Disediakan, Pelamar Harus Cermat Memahami Persyaratan
- Dua Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Siak Ternyata Masih Kelas 3 SD, Astaga
- 5 Berita Terpopuler: Si Rambut Kucir yang Bubarkan Diskusi Bukan Preman Sembarangan, Mahasiswa Tewas, Ada Tuyul