Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya

Detik-Detik Penikaman Balita yang Tewas di Inhil, Ini Tampang Pelakunya
Tersangka Riski Saputra (21) pelaku penikaman dua pengguna jalan di Wilayah Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.

"Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak," ujarnya.

Setelah rentetan kejadian itu, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tempuling langsung mencari pelaku.

Dengan bantuan masyarakat, pelaku ditangkap di sekitar Parit II Kelurahan Sungai Salak pada Kamis (4/7).

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam.

Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia.

"Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 354 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.(ant/jpnn)

Riski Saputra, tersangka penikam balita dan seorang perempuan di Tempuling, Inhil ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News