Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
Senin, 10 Maret 2025 – 10:09 WIB

Ilustrasi penjambretan. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya. (antara/jpnn)
Berikut ini detik-detik penjambret menyasar seorang perempuan di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap