Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai

Berdasarkan analisis CCTV diketahui bahwa dari jalur netral Tebedu-Entikong koper tersebut dibawa oleh orang yang mengenakan jaket biru yang selanjutnya diterima oleh pengurus PMI berinisial A.
Koper tersebut diangkut menggunakan troli ke dalam gedung PLBN oleh porter berinisial D.
"Dari pendalaman informasi berdasarkan keterangan yang didapat dari Saudara A dan D, diketahui identitas orang berjaket biru tersebut bernama S usia 21 tahun berasal dari Polewali," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa paket dalam 18 bungkus plastik yang dikemas dalam kemasan teh Cina.
Paket itu kemudian dibungkus dengan plastik hitam yang dimasukkan dalam bungkusan plastik bening dan dikonfirmasi sebagai methamphetamine seberat 18,7 kilogram.
Selanjutnya untuk melacak dan menemukan pemilik koper, kepala Kantor Bea Cukai Entikong melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bersama Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Sintete dan kepolisian dari Polsek Entikong, Polres Sanggau dan Polda Kalbar.
Tim pun mendapat informasi bahwa S sedang bergerak menuju ke wilayah Selakau, Sambas.
Tim juga memperoleh informasi bahwa S akan bertemu seseorang di kafe kopi wilayah Selakau..
Bea Cukai mendapat informasi bahwa tersangka S mengakui membawa koper berisi methamphetamine atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia, yang biasa dipanggil Abang, dengan upah RM 10 ribu.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok