Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai
Berdasarkan analisis CCTV diketahui bahwa dari jalur netral Tebedu-Entikong koper tersebut dibawa oleh orang yang mengenakan jaket biru yang selanjutnya diterima oleh pengurus PMI berinisial A.
Koper tersebut diangkut menggunakan troli ke dalam gedung PLBN oleh porter berinisial D.
"Dari pendalaman informasi berdasarkan keterangan yang didapat dari Saudara A dan D, diketahui identitas orang berjaket biru tersebut bernama S usia 21 tahun berasal dari Polewali," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa paket dalam 18 bungkus plastik yang dikemas dalam kemasan teh Cina.
Paket itu kemudian dibungkus dengan plastik hitam yang dimasukkan dalam bungkusan plastik bening dan dikonfirmasi sebagai methamphetamine seberat 18,7 kilogram.
Selanjutnya untuk melacak dan menemukan pemilik koper, kepala Kantor Bea Cukai Entikong melakukan koordinasi dan membentuk tim gabungan bersama Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Sintete dan kepolisian dari Polsek Entikong, Polres Sanggau dan Polda Kalbar.
Tim pun mendapat informasi bahwa S sedang bergerak menuju ke wilayah Selakau, Sambas.
Tim juga memperoleh informasi bahwa S akan bertemu seseorang di kafe kopi wilayah Selakau..
Bea Cukai mendapat informasi bahwa tersangka S mengakui membawa koper berisi methamphetamine atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia, yang biasa dipanggil Abang, dengan upah RM 10 ribu.
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024