Detik-detik Penyelundup Narkotika yang Diperintah Abang dari Malaysia Diringkus Bea Cukai
Usaha pencarian tim gabungan membuahkan hasil. Petugas mendapati S di di warung kopi di sebelah jembatan Selakau, Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Selakau, Rabu (10/2) pukul 20.30 WIB.
Berdasar hasil pemeriksaan, S mengakui membawa koper tersebut atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia, yang dipanggil Abang. S mengaku dijanjikan upah RM 10.000.
"Namun saat melintas jalur PLBN Entikong, S merasa takut saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai dan memutuskan meninggalkan barang tersebut dan melarikan diri ke wilayah Sambas," katanya.
Saat ini tersangka S serta barang bawaannya dibawa oleh tim gabungan ke Polda Kalbar untuk pemeriksaan dalam rangka pengembangan lebih lanjut.
Keberhasilan kegiatan Joint Border Task Force (Penindakan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika wilayah Batas Darat) merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai (Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBCTMP C Entikong, KPPBC TMP C Sintete) bersama Polri dalam hal ini Polda Kalbar, Polres Sanggau, Polsek Entikong, menjaga keamanan perbatasan dari masuknya barang terlarang. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai mendapat informasi bahwa tersangka S mengakui membawa koper berisi methamphetamine atas perintah orang yang berada di Miri, Malaysia, yang biasa dipanggil Abang, dengan upah RM 10 ribu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024