Detik-detik Perempuan Belia Menikam Pria yang Hendak Memerkosanya
jpnn.com, KUPANG - Seorang remaja putri di Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur inisial MSK (15) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pria ND (48) yang hendak memperkosanya. Polres TTS merehabilitasi MSK.
"Saat ini MSK sudah diamankan dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) guna mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Jumat (19/2).
Krisna mengatakan bahwa MSK yang merupakan seorang remaja itu tak ditahan atas perbuatannya.
MSK diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.
Krisna menambahkan, selain itu rehabilitasi yang dilakukan kepada MSK dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.
Apalagi tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak. Ia mengatakan bahwa penanganannya tetap harus didasarkan pada UU perlindungan anak dan uu sistem peradilan pidana anak, salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara.
Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka tersebut, polisi juga berupaya memeriksa tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.
"MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu," kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara.
Seorang remaja putri di Timor Tengah Selatan (TTS, NTT, membunuh pria yang hendak memerkosanya.
- Musim Penghujan Dimulai, Awas Bencana Hidrometeorologi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Terus Perkuat Konektivitas Antarwilayah, ASDP Layani 24 Lintasan Penyeberangan di NTT
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang