Detik-detik Perempuan Belia Menikam Pria yang Hendak Memerkosanya
Jumat, 19 Februari 2021 – 14:46 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.
"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya. (antara/jpnn)
Seorang remaja putri di Timor Tengah Selatan (TTS, NTT, membunuh pria yang hendak memerkosanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan