Detik-detik Perempuan Belia Menikam Pria yang Hendak Memerkosanya
Jumat, 19 Februari 2021 – 14:46 WIB
![Detik-detik Perempuan Belia Menikam Pria yang Hendak Memerkosanya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/pelecehan-5.jpg)
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.
"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya. (antara/jpnn)
Seorang remaja putri di Timor Tengah Selatan (TTS, NTT, membunuh pria yang hendak memerkosanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki