Detik-detik Perempuan Cantik Menusuk Suaminya, Menyerahkan Pisau ke Ibu Mertua
![Detik-detik Perempuan Cantik Menusuk Suaminya, Menyerahkan Pisau ke Ibu Mertua](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/09/19/rk-tersangka-penganiayaan-terhadap-suami-di-mampang-prapatan-menjalani-reka-ulang-rekonstruksi-jumat-1892020-foto-antaraho-polsek-mampang-prapatan-32.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Perempuan cantik inisial RK (35) melakukan penganiayaan terhadap suaminya, Hendra Supenda (34).
Penganiayaan yang terjadi pada pertengahan Agustus 2020 itu menyebabkan Hendra meninggal dunia.
Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Jakarta, masih melengkapi berkas perkara tindak pidana penganiayaan oleh istri terhadap suaminya itu.
"Sementara ini kita (penyidik Polsek Mampang Prapatan, red) masih dalam proses penyusunan berkas perkara," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Sabtu (19/9).
Sigit menyebutkan penyusunan berkas perkara menjadi tahap akhir setelah sehari sebelumnya dilaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kejadian perkara.
Rekonstruksi atau reka ulang dilakukan guna memperjelas jalan awal mula hingga akhir suatu tidak pidana berdasarkan keterangan-keterangan yang didapat dari saksi maupun tersangka.
Rekonstruksi merupakan tahapan dari pemeriksaan atau penyidikan.
"Rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi yang kurang-kurang, kita (penyidk, red) ingin mendapat gambaran yang jelas terkait dengan kejadian tersebut. Jadi keterangan BAP tersangka kita sesuaikan dengan rekonstruksi," ujar Sigit.
Berikut ini detik-detik perempuan cantik inisial RK menusuk suaminya, Hendra Supenda, hingga meninggal dunia.
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup