Detik-detik Perempuan Ini Mengancam Lewat TikTok, Begini Jadinya

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan melalui media elektronik di TikTok.
Seorang perempuan berinsial SW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya postingan di TikTok pada akun milik pelapor berinisial S pada 19 April 2021 lalu.
Namun, tersangka merasa tidak terima dengan postingan pelapor tersebut.
“Tersangka yang kami amankan ini merasa tidak terima dengan adanya beredar di akun pelapor. Kemudian ada satu kalimat ancaman kepada pelapor kalimatnya cukup panjang,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Singkat cerita, setelah polisi melakukan penyelidikan, selanjutnya mengamankan pelaku di Sulawesi Utara.
“Hasil penyelidikan memang memenuhi unsur-unsur di Pasal 335 KUHP juncto Pasal 29 UU ITE. Kami amankan di daerah Sulawesi Utara," ujar Yusri.
Kendati demikian, jelas Yusri, kasus tersebut diupayakan untuk diselesaikan dengan cara mediasi.
Detik-detik perempuan berinisial SW mengeluarkan kalimat bernada ancaman lewat TitTok, polisi bereaksi, begini jadinya.
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok