Detik-detik Perempuan Ini Mengancam Lewat TikTok, Begini Jadinya

Detik-detik Perempuan Ini Mengancam Lewat TikTok, Begini Jadinya
Penampakan SW (kiri) tersangka kasus tindak pidana ancaman kekerasan di media elektronik saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan melalui media elektronik di TikTok.

Seorang perempuan berinsial SW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya postingan di TikTok pada akun milik pelapor berinisial S pada 19 April 2021 lalu.

Namun, tersangka merasa tidak terima dengan postingan pelapor tersebut.

“Tersangka yang kami amankan ini merasa tidak terima dengan adanya beredar di akun pelapor. Kemudian ada satu kalimat ancaman kepada pelapor kalimatnya cukup panjang,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).

Singkat cerita, setelah polisi melakukan penyelidikan, selanjutnya mengamankan pelaku di Sulawesi Utara.

“Hasil penyelidikan memang memenuhi unsur-unsur di Pasal 335 KUHP juncto Pasal 29 UU ITE. Kami amankan di daerah Sulawesi Utara," ujar Yusri.

Kendati demikian, jelas Yusri, kasus tersebut diupayakan untuk diselesaikan dengan cara mediasi.

Detik-detik perempuan berinisial SW mengeluarkan kalimat bernada ancaman lewat TitTok, polisi bereaksi, begini jadinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News