Detik-Detik Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel OYO Palembang, Duh, Ada Itu
Senin, 21 November 2022 – 18:37 WIB

Para penyedia jasa prostitusi online saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn
Sebelum bertransaksi, lanjut Anwar, pelanggan atau tamu meminta penyedia jasa open BO untuk mengirimkan foto seksi.
Selain itu, setiap tamu atau pelanggan bisa melakukan penawaran kepada para penyedia jasa hingga mendapatkan harga yang diinginkan sebelum melakukan pembayaran jasa secara cash atau tunai.
"Untuk rentang penyedia jasa open BO mulai dari usia 17 tahun sampai dengan 29 tahun dan mampu melayani tamu maksimal 3 orang dalam satu hari," terang Anwar.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 45 UU ITE ayat 1 JO UU 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau membayar denda sebesar Rp 1 milyar. (mcr35/jpnn)
Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek prostitusi online di hotel OYO, Kebun Bunga, Sukarame Palembang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis