Detik-detik Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, Satu Pelaku Ditembak
Kamis, 07 Januari 2021 – 08:53 WIB
Dari pabrik tersebut, polisi mengamankan tiga kilogram tembakau gorila siap edar.
Menurutnya, para pelaku membuat tembakau gorila itu secara otodidak dan sudah beroperasi selama satu tahun.
"Per linting Rp 300 ribu, dijual daring dan macam-macam, lewat media sosial, aplikasi chat," beber Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.(cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah pabrik industri rumahan yang memproduksi tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri