Detik-detik Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, Satu Pelaku Ditembak
Kamis, 07 Januari 2021 – 08:53 WIB

Konferensi pers kasus pengungkapan industri rumahan tembakau gorila di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Dari pabrik tersebut, polisi mengamankan tiga kilogram tembakau gorila siap edar.
Menurutnya, para pelaku membuat tembakau gorila itu secara otodidak dan sudah beroperasi selama satu tahun.
"Per linting Rp 300 ribu, dijual daring dan macam-macam, lewat media sosial, aplikasi chat," beber Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.(cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah pabrik industri rumahan yang memproduksi tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi