Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Ganja Sintetis Rumahan di Jakbar, Pelakunya Ternyata
Rabu, 03 Maret 2021 – 16:34 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus industri rumahab ganja sintetis, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya.
Baca Juga: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat industri rumahan yang memproduksi ganja sintetis atau gorilla di Jalan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/2), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura