Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Ganja Sintetis Rumahan di Jakbar, Pelakunya Ternyata
Rabu, 03 Maret 2021 – 16:34 WIB
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap pelaku lainnya.
Baca Juga: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat industri rumahan yang memproduksi ganja sintetis atau gorilla di Jalan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/2), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap