Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak Berkutik

Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak Berkutik
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang kepala di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA (52) yang sedang pesta sabu-sabu bersama lima orang temannya.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, perbuatan terlarang Pak Kades NA dkk terungkap pada Jumat (19/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak BerkutikPara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Tangerang, Rabu (31/3). Foto: Humas Polresta Tangerang

Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada rumah kontrakan di Balaraja yang kerap digunakan untuk pesta narkoba.

Setelah diselidiki, polisi langsung melakukan penggerebekan. Mereka pun tak bekutik.

"Dalam penggerebekan itu kami amankan enam orang tersangka, yakni NA, JS, HR, MH, AN, dan SS," kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Dalam operasi itu juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu-sabu, korek api modifikasi, dua unit handphone, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.

"Hasil pengembangan kemudian kami amankan satu tersangka lain berinisial AND alias Jayong yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada NA dan temannya," ujar Wahyu.

Polisi menangkap oknum kepala desa berinisial NA (52) tengah berbuat terlarang di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News