Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak Berkutik
Kamis, 01 April 2021 – 17:07 WIB
![Detik-detik Polisi Gerebek Pak Kades Sedang Berbuat Terlarang, Tak Berkutik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/04/ilustrasi-tersangka-diborgol-polisi-foto-antarairsan-muly-57.jpg)
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Tersangka NA merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Balaraja dan sudah menjabat selama sepuluh tahun atau dua periode.
Atas perbuatannya, NA dan para pelaku lain dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap oknum kepala desa berinisial NA (52) tengah berbuat terlarang di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 680 KK Terdampak Banjir yang Melanda Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang
- Abrasi Pesisir Tangerang Makin Parah, Lahan Produktif Hilang Ditelan Air Laut
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Tenant Terbaik versi Pemkab Tangerang, Valast Indonesia Terus Berinovasi
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2