Detik-Detik Polisi Melakukan Penangkapan, Ini Fotonya
jpnn.com, SINTANG - HAO alias OD tidak jera mengedarkan sabu-sabu meski pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pria 32 tahun itu kembali masuk penjara setelah ditangkap Satuan Narkoba Polres Melawi di Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (15/5).
Kasat Narkoba AKP Sarwo mengatakan, penangkapan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.
“Kami langsung menindaklanjuti. Hasilnya seorang pria berinisial HAO alias OD kami tangkap karena didapati barang bukti padanya,” kata Sarwo, Selasa (15/5).
Dia menambahkan, pihaknya melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum menciduk OD.
“Tak sia-sia melakukan pengintaian. Di Jalan Pinoh-Sintang, tepatnya di depan Hotel Nite and Day atau Hotel Cantika, dia ditangkap,” jelas Sarwo.
OD disergap ketika mengendarai sepeda motor Jupiter MX dan langsung digeledah.
Petugas menemukan empat paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya dari tangan OD.
HAO alias OD tidak jera mengedarkan sabu-sabu meski pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba