Detik-Detik Polisi Melakukan Penangkapan, Ini Fotonya
Rabu, 16 Mei 2018 – 11:46 WIB

SERGAP. Terduga pengedar sabu saat disergap anggota Polres Melawi di depan Hotel Cantika, Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Selasa (15/5) dini hari. Foto: Humas Polres for Rakyat Kalbar/JPNN
“Semua barang bukti telah diakui sebagai miliknya. Kami langsung melakukan penyitaan. Kami juga akan melakukan uji laboratorium BPOM,” jelas Sarwo.
Kini, OD masih diamankan di Mapolres sambil menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Terduga tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di Melawi yang juga pernah masuk penjara,” ungkap Sarwo.
OD bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. (Ira)
HAO alias OD tidak jera mengedarkan sabu-sabu meski pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M