Detik-detik Polisi Menyergap Penjahat di Jalan Porong, Dor! Mati
Jumat, 20 Desember 2019 – 06:22 WIB
"Tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara," tutur Pitra. (antara/jpnn)
Seorang pelaku curanmor berinisial EP (40), warga Kota Batu, ditembak mati oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi