Detik-Detik RA Membunuh Sang Kekasih, Mbak LS Sempat Menggigit, Terjadilah
Jumat, 10 Februari 2023 – 08:55 WIB

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah bersama Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan, Kamis. (Mulyana)
"Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," ucap perwira menengah Polri itu.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Pria ini nekat membunuh kekasihnya, LS yang ditemukan tewas di semak-semak daerah Stadion Badak Pandeglang. Begini detik-detik pembunuhan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia