Detik-detik Ridho Rhoma Ditangkap karena Ekstasi

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, penangkapan Ridho bermula dari informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2).
Kemudian, polisi mencurigai salah seorang pria yang berada di sekitaran apartemen tersebut. Saat didatangi, ternyata pria tersebut adalah Ridho Rhoma.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (8/2).
Polisi pun menemukan satu bungkus rokok di saku celana Ridho. Saat diperiksa, di dalam bungkus rokok itu terdapat tiga butir erkstasi.
"Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Rezha.
Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu Ridho ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu. Dia diciduk polisi dengan bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.
Polisi membeberkan kronologis penangkapan Ridho Rhoma karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu