Detik-detik Ridho Rhoma Ditangkap karena Ekstasi
jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, penangkapan Ridho bermula dari informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2).
Kemudian, polisi mencurigai salah seorang pria yang berada di sekitaran apartemen tersebut. Saat didatangi, ternyata pria tersebut adalah Ridho Rhoma.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (8/2).
Polisi pun menemukan satu bungkus rokok di saku celana Ridho. Saat diperiksa, di dalam bungkus rokok itu terdapat tiga butir erkstasi.
"Atas kejadian tersebut selanjutnya Saudara MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Rezha.
Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu Ridho ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu. Dia diciduk polisi dengan bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.
Polisi membeberkan kronologis penangkapan Ridho Rhoma karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia