Detik-detik Ridho Rhoma Ditangkap karena Ekstasi
Senin, 08 Februari 2021 – 20:25 WIB

Penyanyi Ridho Rhoma (bertopi dan berkaus tahanan) dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/2). Ridho kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus tersebut, cowok 32 tahun itu divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan.
Ridho Rhoma sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.
Hukuman tersebut ternyata tidak membuat pelantun Menunggu itu jera.
Buktinya, kini Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ekstasi. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi membeberkan kronologis penangkapan Ridho Rhoma karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu