Detik-Detik RSS Membunuh Anak Sendiri di Kamar Hotel, Kejam Banget
Rabu, 11 Mei 2022 – 23:54 WIB
"Sejak awal tidak ada niat menghilangkan nyawa anaknya, dia spontan," ucapnya.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," ujar Irwan. (mcr5/jpnn)
Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Pensiunan Jenderal Bintang 2 Nasihati Juniornya
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Polisi Kukuh Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang karena Pelaku Tawuran