Detik-Detik RSS Membunuh Anak Sendiri di Kamar Hotel, Kejam Banget
Rabu, 11 Mei 2022 – 23:54 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Dok Antara
"Sejak awal tidak ada niat menghilangkan nyawa anaknya, dia spontan," ucapnya.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 76 C juncto 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," ujar Irwan. (mcr5/jpnn)
Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang
- Jelang Ramadan, Puluhan Orang ini Pesta Miras di Belakang Balai Kota Semarang
- Kawal Demo soal Efisiensi Anggaran, Polisi Kerahkan 1.167 Personel Gabungan
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat