Detik-detik SA Berusaha Merebut Senjata Api Milik Polisi, Dor!

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kronologi kasus tewasnya bandar narkoba berinisial SA setelah ditembak lantaran mencoba merebut senjata api milik polisi.
Argo Yuwono mengatakan, kejadian berawal dari informasi yang diperoleh penyidik mengenai adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Palm Residences, Harapan Mulya, Bekasi.
Polisi mindaklanjuti informasi itu dan lantas melakukan pengintaian. “Kemudian saat tersangka pulang ke rumahnya di Palm Residence. Setelah tersangka masuk ke rumah kemudian tim menangkap tersangka dan kita geledah," kata di Argo di Polda Metro Jaya, Rabu.
Polisi yang melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti sabu-sabu seberat total 112 gram, timbangan digital, amplop dan klip plastik.
“Menurut pengakuan tersangka SA, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial P. P saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Petugas lantas minta tersangka SA menunjukkan di mana ia biasa bertransaksi dengan P. SA kemudian mengatakan ia biasa bertransaksi di kawasan Terminal Pulo Gadung.
Begitu sampai di Terminal Pulo Gadung, polisi sempat memburu P. Namun hasilnya nihil. Kemudian SA berdalih bahwa P juga biasa bertransaksi di kawasan Bekasi.
"Ternyata tersangka SA ini mengulur waktu atau memutar-mutar lokasi. Dia ingin melihat kelengahan petugas," sambungnya.
Bandar narkoba jenis sabu-sabu inisial SA kehabisan darah dan tewas setelah ditembak karena berusaha merebut senjata api milik polisi.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan