Detik-detik Si Cantik Istri Gubernur Menunggu Uang Satu Kardus
jpnn.com, BENGKULU - Hj. Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, ditangkap KPK, Selasa (20/6). Lembaga pemberangus korupsi itu juga menangkap pengusaha, Rico Diansari yang juga Direktur Utama PT. Rico Putra Selatan.
Ikut juga digelandang ke Jakarta Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya yang juga Direktur PT. Statika Karya, dan staf Rico Diansari bernama Aris.
KPK juga menyegel kamar pribadi gubernur, kantor PT. Rico Putra Selatan di Jalan Bakti Husada Lingkar Barat Kota Bengkulu, ruang kerja gubernur di Kantor Gubernur Kelurahan Padang Harapan.
Info yang dihimpun Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 11 tim penyidik KPK tersebut berlangsung dramatis.
OTT berlangsung di kediaman pribadi Gubernur Bengkulu di Jalan Hibrida 15 Nomor 59 RT 10 RW 3, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Petugas KPK sudah tiba di Bengkulu sejak hari Senin (19/6) setelah mendapat informasi awal bakal terjadi transaksi penyerahan fee proyek pembangunan/peningkatan jalan di 10 kabupaten/kota yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2017.
Uang hasil pengumpulan fee 10 persen itulah yang akan diserahkan kepada istri Gubernur Bengkulu Hj. Lily Martiani Maddari. Fee proyek tersebut diambil di muka.
Awalnya, uang senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam satu kardus tersebut dikumpulkan Direktur Utama PT. Statiika Karya, Jhoni Wijaya.
Hj. Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, ditangkap KPK, Selasa (20/6). Lembaga pemberangus korupsi itu juga menangkap pengusaha,
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK