Detik-Detik Suami Menusuk Istri dan Anak Kandung di Malang, Sadis Banget
Selasa, 05 Juli 2022 – 00:33 WIB

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ketika ditemui di Polsek Sumbermanjing. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com
"Pelaku menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan istrinya," ujar Ferli.
Saat ini kedua korban dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Sementara untuk BFY menjalani proses penahanan dan dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun atau denda Rp 30 juta.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang suami berinisial BFY tega menusuk istri dan anak kandung gegara tak diterima akan diceraikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Polres Malang Kerahkan 15.603 Personel Untuk Kawal Pilkada 2024
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara