Detik-detik Sulaiman Dikeroyok, Dibacok Parang, Edan
Jumat, 22 Januari 2021 – 10:48 WIB

Ilustrasi penganiayaan dan pengeroyokan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.Com
"Pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, ada dua orang yang kami amankan," ujar Yogen.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Setiabudi menangkap dua pengeroyok Sulaiman hingga tewas di kawasan Kuningan, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung