Detik-detik Tim Kejati Jabar dan Kejari Bandung Menangkap Tubagus Madya Dwiputra
jpnn.com, BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung mengamankan buron terpidana perkara perampasan tanah Tubagus Madya Dwiputra di halaman Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (24/11), sekitar pukul 13.25 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya bersama Kejari Bandung melakukan pencarian terpidana itu dengan berbagai metode.
"Sejak Maret sudah mulai dilakukan persiapan untuk dilakukan penangkapan. Kami sudah coba untuk mencari pelaku dengan cara diikuti dan sebagainya," kata Dodi dihubungi JPNN.com, Kamis (25/11).
Dia menambahkan setelah dilakukan penelusuran, tim gabungan Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung mengetahui titik lokasi keberadaan Tubagus Madya Dwiputra di Mapolrestabes Bandung. Setelah itu, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Posisinya memang pas lagi di sana (Mapolrestabes Bandung). Yang bersangkutan ada keperluan sepertinya, ya. Kami langsung lakukan penangkapan untuk melakukan eksekusi (putusan),” jelas Dodi.
Hanya saja Dodi menepis anggapan pihaknya lamban dalam menangkap terpidana tersebut.
“Enggak (bukan lama). Kami bersama-sama. Jadi, bukan metode yang lama, ya, kan, kami melihat banyak hal untuk dikumpulkan, posisinya di mana, kegiatannya apa, dan sebagainya. Ya dari proses itu membuahkan hasil," ungkapnya.
Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, kelengkapan administrasi, dan ditahan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
Inilah detik-detik tim Kejati Jabar dan Kejari Bandung menangkap buron terpidana perampasan tanah Tubagus Madya Dwiputra.
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Oknum ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka Korupsi, Begini Modusnya
- Kuasa Hukum Mangkir, Kasus Dugaan Ibu Palsukan Tanda Tangan Ditunda
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
- Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan