Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut AS, pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memiliki kelainan seksual.
"Pelaku ini memang punya kelainan seksual," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pelaku merupakan pegawai resepsionis di apartemen tersebut.
Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas penemuan mayat di apartemen tersebut.
"Pelaku ini ditangkap di kantornya sendiri, (setelah) selama kurang lebih empat hari dilakukan penyidikan, setelah ditemukan mayat di Grand Dhika," ujar Yusri.
Kasus tersebut bermula saat korban menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijit dengan bayaran Rp300 ribu.
Saat hendak memijit, pelaku mengetahui korban ternyata positif Covid-19.
Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.
Tukang pijit inisial AS membunuh pria yang positif COVID-19 di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City Kota Bekasi.
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata