Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun
Selasa, 13 Juli 2021 – 17:54 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kasus pembunuhan oleh tukang pijat di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City Kota Bekasi, di PMJ, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Pelaku ketahui korban positif Covid-19 sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya," ujar Yusri.
Lantas terjadi cekcok mulut, berlanjut perkelahian.
"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tukang pijit inisial AS membunuh pria yang positif COVID-19 di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City Kota Bekasi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL