Detik-detik Wahyu Benamkan Kepala Anaknya ke Ember Penuh Air

Detik-detik Wahyu Benamkan Kepala Anaknya ke Ember Penuh Air
Petugas menggiring tersangka pembunuh anak tiri. Foto: SURYANTO PUTRAMUJI/RADAR SURABAYA/JPNN.com

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan sangsi penjara maksimal 15 tahun. (son/rud)


Wahyu menyiksa anak tirinya dengan cara memasukkan kepala si bocah ke dalam ember berisi air, dan memukulinya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News