Detik-detik Wahyu Benamkan Kepala Anaknya ke Ember Penuh Air
Selasa, 26 Juni 2018 – 06:44 WIB

Petugas menggiring tersangka pembunuh anak tiri. Foto: SURYANTO PUTRAMUJI/RADAR SURABAYA/JPNN.com
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan sangsi penjara maksimal 15 tahun. (son/rud)
Wahyu menyiksa anak tirinya dengan cara memasukkan kepala si bocah ke dalam ember berisi air, dan memukulinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap